Indo1.id – Isu keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Dinamika terbaru muncul bersamaan dengan adanya permohonan yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta persiapan persidangan perkara pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Perkembangan tersebut kembali membuka perdebatan lama mengenai dokumen pendidikan dua tokoh yang memiliki posisi penting dalam politik nasional.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula perbedaan pandangan mengenai motif di balik kembali menguatnya isu tersebut.
Relawan Nilai Ada Kepentingan Politik
Ketua Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, menilai maraknya persoalan hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional.
David menduga isu ijazah dimanfaatkan sebagai instrumen politik untuk mengurangi pengaruh Jokowi, Gibran, bahkan Presiden Prabowo Subianto menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, berbagai langkah hukum yang muncul sejak dini berpotensi menjadi bagian dari pertarungan politik untuk membentuk persepsi publik terhadap tokoh-tokoh tersebut.
“Sehingga sejak dini harus menciptakan segala macam daya upaya, langkah-langkah politik, atas nama hukum itu segala macam dilakukan untuk bagaimana mendegradasi pengaruh itu dan menurunkan elektabilitas, pengaruh Gibran, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo,” ujar David dalam program Kompas Petang, dikutip Minggu (13/9).
David juga menilai isu tersebut berpotensi mengganggu hubungan politik antara Jokowi, Gibran dan Prabowo yang saat ini menjadi bagian dari dinamika kekuasaan nasional.
Kuasa Hukum Roy Suryo Berbeda Pandangan
Pandangan tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Menurut Gafur, mempersoalkan atau menguji keabsahan dokumen yang berkaitan dengan pejabat negara merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai manuver politik hanya karena menyangkut figur yang memiliki posisi strategis.
“Sekarang rupanya pergeseran isu demokrasi sedang bergeser ke arah ada fenomena identitas seorang pejabat negara sedang dipertanyakan, apalagi levelnya presiden dan wakil presiden,” ujar Gafur.
Menurutnya, ketika terdapat dokumen publik yang menjadi dasar status seseorang sebagai pejabat negara dan kemudian dipersoalkan, mekanisme hukum dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut.
Pengadilan Menjadi Ruang Pembuktian
Gafur menambahkan, proses pengujian dokumen publik melalui lembaga peradilan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi formal.
Dengan demikian, menurut pandangan pihaknya, masyarakat tidak seharusnya dilarang menggunakan jalur hukum untuk mempertanyakan persoalan yang dianggap memiliki kepentingan publik.
Namun, proses hukum juga memiliki mekanisme pembuktian. Artinya, setiap tuduhan maupun dalil yang diajukan para pihak harus diuji berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Hal tersebut menjadi penting agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan tidak berhenti pada opini, spekulasi atau pertarungan narasi politik di ruang publik.
Isu Ijazah Beririsan dengan Politik 2029
Kembali mencuatnya isu ijazah Jokowi dan Gibran juga tidak terlepas dari semakin dekatnya dinamika politik menuju Pemilu 2029.
Jokowi masih menjadi salah satu figur yang memiliki pengaruh kuat dalam peta politik nasional, sementara Gibran merupakan Wakil Presiden yang diproyeksikan memiliki perjalanan politik panjang.
Di sisi lain, Prabowo Subianto juga menjadi pusat perhatian sebagai Presiden yang tengah menjalankan pemerintahan.
Karena itu, setiap isu hukum yang menyentuh Jokowi maupun Gibran sangat mungkin mendapatkan perhatian politik yang besar.
Meski demikian, dugaan bahwa proses hukum tersebut sengaja digunakan untuk kepentingan politik tetap merupakan pendapat dan dugaan dari pihak tertentu yang harus dibedakan dari fakta hukum.
Begitu pula dengan tudingan mengenai ketidakabsahan dokumen pendidikan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap terbukti hanya karena menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Demokrasi Diuji di Tengah Perbedaan Narasi
Perdebatan mengenai ijazah Jokowi dan Gibran pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang dokumen pendidikan.
Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih luas mengenai transparansi pejabat publik, hak warga negara untuk melakukan pengawasan, batas kritik terhadap pejabat negara, serta bagaimana proses hukum seharusnya ditempatkan dalam demokrasi.
Satu pihak melihat gugatan dan pengujian dokumen sebagai bagian dari kepentingan politik untuk mendegradasi tokoh tertentu.
Pihak lain melihatnya sebagai hak konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan hukum.
Dua pandangan tersebut kini berhadapan dalam ruang publik dan, pada sejumlah perkara, mulai memasuki ruang pengadilan.
Karena itu, publik patut menunggu proses hukum berjalan secara terbuka dan objektif. Apakah isu tersebut benar merupakan persoalan hukum yang memiliki dasar kuat, atau justru berkembang menjadi bagian dari pertarungan politik menjelang 2029, pada akhirnya harus dibedakan melalui bukti, proses persidangan dan keputusan lembaga yang berwenang.***








