Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
- print Cetak

Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)
Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Selasa (27/6/2023)
Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O.
Magai.
Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan para pemohon melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.
Para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.
Oleh karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Keputusan ini berarti MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan yang diajukan.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar