Indo1.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan senilai Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (6/7/2023) dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyampaikan bahwa dalam surat gugatan tersebut telah diuraikan secara detail semua hal yang perlu dijelaskan.