Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Ajukan Gugatan Rp1 Triliun terhadap Wakil Ketua MUI
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
- print Cetak

Panji Gumilang. (Foto: Instagram @prfmnews)
Indo1.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan senilai Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (6/7/2023) dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyampaikan bahwa dalam surat gugatan tersebut telah diuraikan secara detail semua hal yang perlu dijelaskan.
Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan immaterial.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Senin (10/7/2023).
Gugatan tersebut diajukan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis, yang merujuk pada potongan video yang viral di media sosial.
Menurut Hendra, pernyataan “saya komunis” yang diucapkan oleh Panji merupakan jawaban dari tamu yang berasal dari China dan disampaikan kepada para santri.
Hendra menilai bahwa Anwar Abbas dan MUI dengan sengaja mencoba memojokkan Panji dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar