Indo1.id – Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena bersorak saat debat capres pertama, Selasa (12/12/2023).
Aksi Gibran ini dilakukan saat capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut KPU, Gibran melanggar ketentuan yang melarang peserta debat menunjukkan gerakan isyarat atau gestur yang mengganggu jalannya debat.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
KPU juga mengingatkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran agar tidak mengulangi perbuatan serupa di debat-debat selanjutnya.
Gibran sendiri akhirnya meminta maaf atas aksinya tersebut.