Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Prof Anna Mariana Laporkan Dua Kader Golkar ke Polda Metro Jaya, Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik

Prof Anna Mariana Laporkan Dua Kader Golkar ke Polda Metro Jaya, Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Hanken Arya
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

Indo1.id – Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, SH., MH., yang merupakan anggota Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya Edy Darmawanto, SH., melaporkan dua kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik yang menurut pihak Anna Mariana dilakukan oleh kedua kader tersebut.

Kuasa hukum Prof Anna, Edy Darmawanto, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan peristiwa ancaman serta konten di media sosial yang dinilai merugikan kliennya.

Dugaan Ancaman Terjadi Dua Kali

Menurut Edy, dugaan ancaman terhadap kliennya terjadi dalam dua kesempatan.

Peristiwa pertama disebut terjadi ketika MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Peristiwa berikutnya, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi di Kantor DPP Partai Golkar.

“Peristiwa tersebut terjadi dua kali. Pertama ketika dua kader tersebut datang ke kediaman Prof Anna dan kemudian terjadi lagi di kantor DPP Partai Golkar, di mana terdapat dugaan tindakan berteriak dan upaya ancaman fisik terhadap klien kami,” ujar Edy.

Edy mengatakan seluruh bukti yang dianggap berkaitan dengan laporan telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Persoalkan Unggahan di Media Sosial

Selain dugaan ancaman, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Edy, pihaknya menemukan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang nama baik Prof Anna dan tersebar melalui berbagai akun sejak April hingga Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tindakan merekam pembicaraan tanpa izin yang kemudian disebut disebarluaskan melalui media sosial.

“Bukti-bukti terkait unggahan media sosial maupun peristiwa lainnya sudah kami lampirkan dalam laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Edy.

Mengaku Persoalan Internal Telah Selesai

Edy menegaskan, menurut pihak Prof Anna, persoalan yang sebelumnya melibatkan MA dan AW sebenarnya telah melalui proses penyelesaian.

Ia menyebut para pihak sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis dengan seseorang berinisial AP sebagai perantara. Kesepakatan tersebut, menurut Edy, juga telah direalisasikan, termasuk terkait pengembalian sesuai kesepakatan.

Edy juga menegaskan bahwa Prof Anna tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Dewan Etik Partai Golkar dan menyebut Ketua Dewan Etik maupun Ketua Umum Partai Golkar tidak terlibat dalam persoalan yang menjadi pokok sengketa tersebut.

Menurutnya, perkara internal itu telah diproses dan diputus melalui mekanisme Dewan Etik Partai Golkar.

Soroti Sanksi Etik

Kuasa hukum Prof Anna juga menyebut MA dan AW sebelumnya telah mendapatkan sanksi etik berat.

Menurut Edy, kedua kader tersebut juga telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik, baik melalui surat maupun video.

Namun, pihak Prof Anna menilai masih terjadi tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan etik partai.

Edy juga menyoroti unggahan foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang disebut dilakukan oleh MA dan AW di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT) yang harus dijunjung kader Partai Golkar.

Berharap Laporan Segera Ditindaklanjuti

Edy mengatakan langkah hukum tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Menurutnya, laporan ke kepolisian ditempuh karena dugaan perbuatan yang dipersoalkan dinilai terus berulang meskipun persoalan internal sebelumnya telah diselesaikan.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Edy.

Adapun ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

  • Penulis: Hanken Arya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nubia Music, Smartphone untuk Para Pecinta Musik dengan Dua Jack Audio

    Nubia Music, Smartphone untuk Para Pecinta Musik dengan Dua Jack Audio

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Nubia Music adalah smartphone terbaru dari ZTE yang ditujukan untuk para pecinta musik. Smartphone ini memiliki desain yang menarik dengan bagian belakang yang berwarna-warni dan menyerupai piringan hitam. Selain itu, smartphone ini juga memiliki fitur-fitur yang membuat pengalaman mendengarkan musik menjadi lebih menyenangkan dan memuaskan. Salah satu fitur unggulan dari Nubia Music adalah […]

  • Yenny Wahid dengan Gerbong Gusdurianya Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    Yenny Wahid dengan Gerbong Gusdurianya Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, resmi memberikan dukungan ke bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud Md. Pendeklarasian itu dinyatakan Yenny di depan perwakilan partai pengusung Ganjar-Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Yenny Wahid menyatakan resmi mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan alasan […]

  • Nikita Mirzani Histeris Sambo Di Pidana Mati?

    Nikita Mirzani Histeris Sambo Di Pidana Mati?

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id || Ferdi Sambo Baru saja di berikan Hukuman Mati oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J,vonis Ferdi Sambo ini berdampak juga pada artis kontroversial Nikita Mirzani . Menjatuhkan Pidana Terdakwa Ferdi Sambo divonis hukuman mati karena ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Isu Ferdi Sambo dan […]

  • Kekasih Nindy Buron? Jadi DPO Densus 88 ! Gegara Kepemilikan Senjata Api !

    Kekasih Nindy Buron? Jadi DPO Densus 88 ! Gegara Kepemilikan Senjata Api !

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api belum juga ditemukan. Bareskrim Polri sampai menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk menangkap pacar artis Nindy Ayunda tersebut. “Masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat. Mohon doa restu mudah-mudahan segera (tertangkap),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kebayoran […]

  • Mitos Keris Pusaka Setan Kober: Senjata Sakti yang Membawa Petaka

    Mitos Keris Pusaka Setan Kober: Senjata Sakti yang Membawa Petaka

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Keris pusaka setan kober adalah salah satu keris yang paling misterius dan legendaris dalam sejarah Indonesia. Keris ini dibuat oleh Mpu Supo Mandrangi, seorang pembuat keris terkenal dari Kerajaan Majapahit. Keris ini memiliki kekuatan gaib yang luar biasa, tetapi juga memiliki sifat panas yang dapat mempengaruhi perilaku pemiliknya. Asal Usul Keris Pusaka Setan […]

  • Kuliner Khas Semarang Bandeng Presto, Gurihnya Pol!

    Kuliner Khas Semarang Bandeng Presto, Gurihnya Pol!

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id II Makanan tradisional olahan ikan bandeng yang terkenal di Indonesia, terutama di Semarang, Jawa tengah. Namanya adalah Bandeng Presto. Bandeng Presto adalah olahan ikan bandeng yang dimasak dengan menggunakan uap air bertekanan tinggi sehingga menghasilkan daging yang empuk dan duri yang lunak. Bandeng Presto merupakan salah satu makanan yang terkenal dari Semarang, Jawa tengah. […]

expand_less