Kejaksaan Tinggi Bali Tetapkan Nyoman Gede Antara Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana SPI Rp443 Miliar.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
- print Cetak

ππ¦ππππ πΊπππ π΄ππ‘πππ π·ππ‘ππ‘πππππ πππππππ ππππ πππππ πππβ πΎπππππ πππ ππππππ π΅πππ π΄π‘ππ π·π’ππππ ππππ’ππ π π·πππ πππΌ πππππππ π π443 ππππππ. (πΉππ‘π: π΅πππ πππ π‘)
Indo1.id – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Nyoman Gede Antara, mengajukan pertanyaan terkait perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi Bali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Nyoman Gede Antara, yang diduga terlibat dalam kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp443 miliar, mempertanyakan kredibilitas dan kewenangan pihak yang melakukan perhitungan tersebut.
Pada Kamis (30/3/2023), Gede Pasek Suardika, pengacara dari Nyoman Gede Antara, mengatakan,
“Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negaranya?”.
Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya meragukan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana SPI senilai Rp443 miliar.
Keterlibatan Nyoman Gede Antara dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena dirinya merupakan seorang rektor universitas yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar