Indo1.id – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Nyoman Gede Antara, mengajukan pertanyaan terkait perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi Bali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Nyoman Gede Antara, yang diduga terlibat dalam kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp443 miliar, mempertanyakan kredibilitas dan kewenangan pihak yang melakukan perhitungan tersebut.
Pada Kamis (30/3/2023), Gede Pasek Suardika, pengacara dari Nyoman Gede Antara, mengatakan,
“Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negaranya?”.