Yusril Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid: Pemerintah Hormati Independensi Penegak Hukum
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Yusril Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid
Indo1.id – Pemerintah menegaskan tidak akan menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap di lingkungan kementeriannya.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril menegaskan, pemerintah menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Status Nusron sebagai menteri, menurut dia, tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi proses hukum apabila KPK membutuhkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Apabila dari proses tersebut ditemukan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron, keputusan sepenuhnya berada di tangan penyelidik dan penyidik KPK.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri keputusan tersebut.
“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujar Yusril.
KPK Sedang Mengusut Dugaan Suap di Lingkungan ATR/BPN
Perkara yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, serta sejumlah pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara KPK.
Dalam perkembangan perkara tersebut, nama Nusron ikut menjadi perhatian publik. Namun, sampai pemberitaan ini ditulis, pernyataan Yusril mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron bukan berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap seseorang dalam sebuah perkara hukum juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah. Status dan keterlibatan seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Nusron: Hormati Proses Hukum KPK
Sebelumnya, Nusron sendiri telah menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat (18/9), Nusron mengatakan kementeriannya akan mengikuti sekaligus membantu proses hukum yang berjalan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Nusron juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Sikap tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Nusron Mengaku Tidak Mengetahui Duduk Perkara
Ketika ditanya mengenai dugaan suap terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk, Nusron sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara yang sedang ditangani KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron pada 18 September ketika wartawan meminta tanggapannya mengenai perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian merupakan kewenangan KPK.
Di sisi lain, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan. Namun, KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan direktorat dan ruangan pejabat terkait perkara tersebut.
Pemerintah Serahkan Sepenuhnya kepada KPK
Pernyataan Yusril pada Rabu (23/9) memberikan penegasan mengenai sikap pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah, kata Yusril, tidak akan menentukan siapa yang harus diperiksa atau tidak diperiksa. Hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses pengumpulan informasi dan alat bukti KPK menemukan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron, maka keputusan tersebut berada di tangan penyidik.
Begitu pula apabila KPK nantinya mengembangkan perkara ke tahap berikutnya. Pemerintah menyatakan akan menghormati proses yang dijalankan berdasarkan kewenangan lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Nusron masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATR/BPN dan sebelumnya menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan serta kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Untuk saat ini, fokus proses hukum berada pada penyidikan KPK dan pengembangan bukti yang dimiliki penyidik. Apakah Nusron nantinya akan dimintai keterangan atau tidak, sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan KPK.***
- Penulis: Ari arjuno

