Berita  

Lapas Cibinong Makin Geger: Fasilitas Mewah Ditemukan, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Lapas Cibinong Makin Geger: Fasilitas Mewah Ditemukan, 5 Pejabat Dinonaktifkan ( foto: ombudsman RI )

Indo1.id – Polemik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan hunian dan fasilitas mewah di lingkungan lapas berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan.

Perkembangan terbaru ini menambah serius sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Sebelumnya, inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026, menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang disebut menyerupai hunian kluster atau apartemen. Fasilitas di dalamnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, sofa, serta fasilitas kebugaran.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kemudian menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman tersebut.

Ombudsman Temukan “Kluster Mewah”

Temuan Ombudsman bermula ketika tim melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September.

Tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, menurut Ombudsman, petugas sempat menolak tim masuk ke area blok sel warga binaan.

Situasi tersebut justru membuat tim Ombudsman melakukan pengamatan dari area lain. Di bagian belakang lapas, mereka menemukan sejumlah bangunan yang terlihat seperti rumah atau hunian kluster.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta beberapa mobil mewah di kawasan tersebut.

Ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan fasilitas rumah tangga lainnya. Bahkan terdapat fasilitas fitness lengkap serta pembangunan simulator golf.

Baca Juga :  Ketua Harian DPP Wirakarya Indonesia Nilai Rapat Ilegal DPP AMPI Cederai Martabat Golkar

Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan. Namun, tim mengaku sempat dihalangi petugas ketika hendak menggali informasi lebih lanjut dari orang tersebut.

Bukan Sekadar Soal AC dan Televisi

Perhatian publik kemudian tidak hanya tertuju pada keberadaan AC, televisi, sofa atau kulkas.

Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Di kawasan bangunan tersebut ditemukan akses keluar di bagian belakang yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Kondisi itu dinilai membuka celah keamanan di lingkungan lapas.

Ombudsman juga menerima informasi dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.

Namun, informasi mengenai pungutan tersebut masih berupa laporan yang diterima Ombudsman dan memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta kebenaran praktik tersebut.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Buntut temuan tersebut, Kementerian Imipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, empat pejabat lainnya juga dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

Langkah tersebut tidak serta-merta berarti kelima pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Penonaktifan dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi penting untuk memisahkan antara temuan fasilitas, dugaan pelanggaran, dan pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

Baca Juga :  Simak Spek dan Harga Ponsel  Oppo Reno7 Z 5G, Orbit Lightnya Bikin Kece!

Fasilitas yang Ditemukan Disebut Berbeda Saat Pemeriksaan Internal

Perkembangan lain yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian adalah adanya laporan mengenai perubahan kondisi fasilitas ketika pemeriksaan internal dilakukan.

Kementerian Imipas disebut menemukan perbedaan signifikan dibandingkan kondisi yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman. Sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam sidak Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi ketika pemeriksaan internal dilakukan.

Kondisi tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dalam pemeriksaan.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi juga bagaimana fasilitas itu dapat tersedia di lingkungan lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, serta mengapa kondisi di lapangan dapat berubah setelah temuan Ombudsman.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan sejauh mana persoalan ini berkaitan dengan pelanggaran tata kelola, pengawasan internal maupun kemungkinan pelanggaran hukum.

DPR Ikut Soroti

Kasus Lapas Cibinong juga mendapat perhatian dari DPR RI.

Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas mewah tersebut sekaligus membahas langkah perbaikan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut persoalan tersebut perlu dilihat sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti munculnya kembali persoalan fasilitas istimewa di lingkungan pemasyarakatan dan mendorong pembenahan tata kelola agar prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum tetap terjaga.

Baca Juga :  Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Disebut di Luar Aset Negara

Bola Kini di Tangan Pemeriksaan Internal

Kasus Lapas Cibinong kini tidak lagi berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan kamar atau bangunan dengan fasilitas mewah.

Ada setidaknya beberapa hal yang harus dijawab melalui pemeriksaan.

Pertama, siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan dalam kapasitas apa.

Kedua, bagaimana fasilitas seperti AC, televisi, kulkas, dapur, ruang tamu hingga fasilitas kebugaran dapat tersedia di kawasan lapas.

Ketiga, siapa yang mengetahui dan bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.

Keempat, apakah terdapat pembayaran atau pungutan terkait penggunaan fasilitas tertentu.

Dan kelima, mengapa sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman disebut tidak lagi terlihat ketika pemeriksaan internal dilakukan.

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar asumsi.

Untuk saat ini, yang telah terkonfirmasi adalah Ombudsman menemukan dugaan kluster hunian dengan fasilitas tidak lazim, adanya persoalan keamanan dan laporan dugaan pungutan; sementara Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, atau kemungkinan persoalan hukum lain.

Kasus Cibinong sekaligus membuka kembali perdebatan lama tentang tata kelola pemasyarakatan: apakah seluruh warga binaan benar-benar mendapatkan perlakuan dan layanan berdasarkan standar yang sama?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.***