Berita  

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Disebut di Luar Aset Negara

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Disebut di Luar Aset Negara

Indo1.id – Polemik klaster bangunan dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Pada Rabu (30/9/2026), bangunan tersebut mulai dibongkar setelah mendapat sorotan dan pemeriksaan dari Komisi XIII DPR RI.

Sebelum pembongkaran, sejumlah barang dari dalam bangunan mulai dikeluarkan. Televisi berukuran besar, kasur, kulkas hingga pendingin ruangan atau AC diangkut menggunakan truk.

Proses pengangkutan barang mulai dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, truk yang telah terisi barang meninggalkan lokasi. Barang-barang tersebut disebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Baca Juga :  Dialog Nasional DPN SOKSI: Darurat Korupsi, Dukungan untuk Presiden Prabowo, dan Desakan UU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut Sugiat, dari 13 bangunan yang berada di area klaster tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia juga menyebut bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Singgung Pemerintahan Jokowi Mirip Soeharto! Kok Bisa?

Komisi XIII sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap area tersebut. Dari pemeriksaan itu, DPR meminta agar bangunan segera dibongkar untuk mencegah kemungkinan penggunaannya kembali.

Bukan Sekadar Soal Fasilitas Mewah

Persoalan klaster di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas seperti AC, televisi, kulkas atau tempat tinggal yang lebih nyaman.

Status aset dan peruntukan bangunan menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut.

Komisi XIII DPR menekankan perlunya penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan agar penggunaannya sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan perlakuan berbeda di antara warga binaan.

Baca Juga :  Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Tidak Ada Korban Jiwa

Pembongkaran pada Rabu tersebut menjadi tindak lanjut dari desakan Komisi XIII setelah melakukan kunjungan dan pemeriksaan di lokasi.

Dengan pembongkaran ini, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana status bangunan tersebut, sumber pembiayaannya, serta proses administrasi aset dapat dijelaskan secara terbuka.

Persoalan tersebut penting untuk ditelusuri karena keberadaan bangunan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan berkaitan langsung dengan tata kelola aset negara dan pengelolaan fasilitas bagi warga binaan.***