Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Indo1.id – Kejaksaan Agung menetapkan seorang direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi harga transaksi atau transfer pricing.
Perkara tersebut diduga berlangsung selama periode 2008–2025.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 15 Oktober 2026.
Kejagung menduga terdapat transaksi dengan perusahaan afiliasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.
Pemberian tersebut diduga bertujuan memengaruhi proses pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan.
Menurut penyidik, dugaan praktik tersebut membuat pemeriksaan terhadap harga transaksi dan dokumen perpajakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kejagung memperkirakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Nilai tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan dalam proses penyidikan dan akan mengikuti pembuktian hukum.
AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi.
Dua pegawai pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang sama.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi transaksi antarpihak terafiliasi dan pengawasan perpajakan.
Penegakan hukum diharapkan memastikan kewajiban perusahaan kepada negara dilaksanakan sesuai ketentuan.***
- Penulis: Hanken Arya

