MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun untuk Perubahan
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK )
Indo1.id –Β Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan tersebut menyoroti kebutuhan pembaruan aturan mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK menyatakan ketentuan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Aturan Peradilan Militer Perlu Diperjelas
Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya perubahan yang memuat definisi tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Pembenahan juga mencakup batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum ketika tindak pidana umum dilakukan oleh anggota TNI.
Persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum serta mekanisme pertanggungjawaban pidana. Pengaturan yang jelas dibutuhkan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Apa Arti Putusan Ini?
Putusan MK menjadi dasar penting bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti perubahan regulasi sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, dampak penerapannya perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan lengkap putusan, termasuk ketentuan transisi yang berlaku.
Karena itu, putusan ini tidak tepat disederhanakan sebagai pernyataan bahwa seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI otomatis langsung berpindah ke peradilan umum pada hari yang sama.
Menanti Tindak Lanjut Pemerintah dan DPR
Perhatian berikutnya tertuju pada langkah pemerintah dan DPR dalam menyiapkan perubahan undang-undang. Proses tersebut perlu memperhatikan kepastian hukum, prinsip peradilan yang adil, serta pembagian kewenangan lembaga peradilan.
Putusan ini membuka babak penting dalam pembahasan sistem peradilan bagi prajurit TNI. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui dokumen putusan resmi MK dan pembahasan perubahan undang-undang berikutnya.***
- Penulis: Ari arjuno

