KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diselidiki berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.
Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian suap dari pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026.
Selain Bima, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK mengungkap nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp2,38 miliar oleh Richard melalui perantara dari pihak swasta.
KPK turut mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat pengadaan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana siap pakai semestinya mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Pengusutan perkara diharapkan dapat memperjelas tata kelola anggaran kebencanaan sekaligus memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.***
- Penulis: Hanken Arya

