Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia
- account_circle Nugroho
- calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
- print Cetak

Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)
Indo1.id – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah.
Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki karena dapat menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah.
Namun, tidak semua orang paham tentang jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.
Padahal, setiap jenis sertifikat tanah memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang lima jenis sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat tanah tertinggi dan terkuat di mata hukum. SHM menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah.
Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual tanah sesuai dengan keinginannya.
SHM tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHM juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
SHM sangat disukai oleh pihak bank sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.
HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.
HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.
HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.
HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun.
HGB juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.
HGB harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
4. Sertifikat Hak Pakai (HP)
HP adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil dari tanah milik negara atau pihak lain.
HP diberikan kepada individu atau badan hukum melalui perjanjian tertulis dengan pemilik tanah.
HP memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.
HP juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.
HP harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.
5. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas satuan rumah susun (apartemen) yang dibangun di atas tanah bersama.
SHMSRS diberikan kepada individu atau badan hukum yang membeli satuan rumah susun dari pengembang.
SHMSRS tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHMSRS juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
SHMSRS harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar