Kepolisian Metro Jakarta Utara Ingatkan Tidak Meminta THR Dengan Paksaan.

  • Bagikan
πΎπ‘’π‘π‘œπ‘™π‘–π‘ π‘–π‘Žπ‘› π‘€π‘’π‘‘π‘Ÿπ‘œ π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘ˆπ‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž πΌπ‘›π‘”π‘Žπ‘‘π‘˜π‘Žπ‘› π‘‡π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘€π‘’π‘šπ‘–π‘›π‘‘π‘Ž 𝑇𝐻𝑅 π·π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘˜π‘ π‘Žπ‘Žπ‘›. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘™π‘’π‘ π‘‘π‘Ÿπ‘Žπ‘ π‘–)

Indo1.id – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.

Gidion menegaskan bahwa jika THR diberikan secara sukarela tanpa paksaan, tidak bisa dikategorikan sebagai pidana.

Dia juga mengatakan bahwa belum ada kasus pemaksaan THR oleh oknum yang dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga :  Perang Rusia - Ukraina Masuk Hari Ke-14, Simak Rangkaian Apa Saja Yang Terjadi !

Permintaan THR dari Pengurus RT Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

Berita tentang permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, beredar di media sosial.

Dalam surat edaran yang beredar, terdapat permintaan uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga. Industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp 300.000, warung dimintai uang sebesar Rp 150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp 200.000 dan rumah tangga sebesar Rp 60.000.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan