Kementerian Luar Negeri Buka Suara Terkait Adanya Peraturan Yang Disebut-sebut Melarang Menerima Delegasi Israel.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
- print Cetak

πΎπππππ‘πππππ πΏπ’ππ ππππππ π΅π’ππ ππ’πππ ππππππππ π΄ππππ¦π πππππ‘π’πππ ππππ π·ππ πππ’π‘-π πππ’π‘ ππππππππ ππππππππ π·ππππππ π πΌπ ππππ. (πΉππ‘π πΌππ π‘πππππ ππππππβπππππ‘)
Indo1.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah hanya berlaku untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
Sebagian kewenangan ‘didelegasikan’ ke daerah, namun masih ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pedoman tersebut dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.
Salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah menjajaki pinjaman luar negeri.
Juru Bicara Kemenlu menegaskan bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.
Kemenlu juga menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak menjadi rujukan dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah.
Pedoman tersebut mengatur bahwa Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel, dan tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.
Poin tersebut tercantum dalam Bab X tentang hal khusus dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar