Indo1.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri karena dugaan penyebaran propaganda di media sosial, berhasil melarikan diri dari Kantor Imigrasi tempat mereka ditahan pada Senin (10/4/2023).
Keempat WNA tersebut dilaporkan berhubungan dengan jaringan teroris internasional bernama Katibat al Tauhid wal Jihad.
Mereka dikenal dengan inisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).