Indo1.id – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan bahwa hakim tidak menolak banding yang diajukn oleh Ferdy Sambo Cs.
Meski demikian hakim punya pertimbangan sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya pada Rabu (12/4/2023), hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pada dasarnya, putusan ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi,” kata Binsar seperti dilansir youtube Chanel Metro tv.