Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo CS

  • Bagikan
Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Ferdy Sambo, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap Hukuman Mati (doc.foto Disway)

Indo1.id – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan bahwa hakim tidak menolak banding yang diajukn oleh Ferdy Sambo Cs.

Meski demikian hakim punya pertimbangan sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya pada Rabu (12/4/2023), hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Erick Thohir Apresiasi Generasi Milenial BUMN Yang Peduli Lingkungan Menangani Sampah Di Bajo

“Pada dasarnya, putusan ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi,” kata Binsar seperti dilansir youtube Chanel Metro tv.

Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.

Baca Juga :  Dekan Adab UINSA dicopot, SEMA PTKIN angkat bicara

“Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Binsar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan