Bareskrim Polri Ungkap Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
- print Cetak

π΅ππππ ππππ πππππ ππππππ πΌππππ‘ππ‘ππ πππππππ’π‘ 20 πππΌ πΎπππππ ππππ ππ ππ¦πππππ (πΉππ‘π ππππππππ‘.πππ .πππ)
Indo1.id – Bareskrim Polri menginformasikan bahwa mereka telah berhasil mengidentifikasi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipekerjakan secara ilegal di Myanmar.
“Dalam hal ini, kami telah mengetahui identitas mereka,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat dimintai konfirmasi oleh para wartawan pada hari Kamis (4/5/2023).
Meskipun identitas para perekrut tersebut telah diketahui, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI.
Selain itu, pihak Bareskrim Polri juga menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus ini dan telah meminta keterangan dari para pelapor.
“Kami sudah menerima laporan polisi dari keluarga salah satu korban kemarin, dan langsung melakukan pemeriksaan,” tambah Djuhandhani.
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM, dan melaporkan dua orang yang diduga sebagai perekrut dengan inisial A dan P.
Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar. Mereka terperangkap dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto, di mana mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.
Namun, setelah tiba di Myanmar, korban dipaksa untuk bekerja secara ilegal, diancam, dan disiksa. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dan diminta untuk membayar denda senilai 70.000 yuan atau sekitar Rp 160 juta.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar