Cair
Perusahaan Harus Mencairkan THR Hari Ini, Ada Sanksinya Jika Telat atau Kurang.
- calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
- 0Komentar
Indo1.id – Tunjangan hari raya (THR) harus diberikan dengan tepat waktu dan penuh, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Tahun ini, Lebaran akan jatuh pada 22 April 2023, yang berarti hari ini, Sabtu (15/4/2023), adalah batas akhir bagi perusahaan untuk memberikan THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikannya […]

