- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Perusahaan Harus Mencairkan THR Hari Ini, Ada Sanksinya Jika Telat atau Kurang.

  • Bagikan
??????ℎ??? ????? ?????????? ??? ???? ???, ??? ????????? ???? ????? ???? ??????. (???? ????????? @????????????ℎ)

Indo1.id – Tunjangan hari raya (THR) harus diberikan dengan tepat waktu dan penuh, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, Lebaran akan jatuh pada 22 April 2023, yang berarti hari ini, Sabtu (15/4/2023), adalah batas akhir bagi perusahaan untuk memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikannya namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, maka akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!

Menaker juga menyatakan bahwa THR tidak boleh kurang dari ketentuan, namun boleh lebih.

Sanksi administrasi pertama yang diberikan adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.

“Kami berharap sanksi tersebut tidak perlu diberlakukan, oleh karena itu, saya meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada… karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi kasus perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Mendiang Gus Dur Bangunkan David Ozora dari Koma Lewat Mimpi.

Pada tahun 2022, terdapat 1.739 perusahaan yang dilaporkan karena tidak memberikan THR, dan sebanyak 1.185 perusahaan telah mendapatkan tindakan dari pengawas ketenagakerjaan daerah. Beberapa perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Sementara itu, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor dan diizinkan membayar hanya 75% dari gaji karyawan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, mereka tetap harus memberikan THR sebesar 100% dari gaji.

Baca Juga :  Jokowi: Saya Yakin Golkar Tak Akan Sembrono Deklarasikan Calon Presiden

“Perhitungan THR didasarkan pada nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah. Hal ini penting karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk dalam bagian yang boleh disesuaikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023,” tegas Menaker.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan