Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
- print Cetak

Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
Indo1.com – Palu, Sulawesi – Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10).
Sebelumnya Alamsyah merupakan staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.
Pergantian yang mendadak pucuk pimpinan komando Distrik Militer 1417 menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan akibat postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa hari lalu.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sesuatu yang lumrah.
βPergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan,β Tegas Danrem Yustinus seperti dikutip Antara.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Dandim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer yakni berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara, istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial sebagai konsekuensi akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(***)sumber liputan6
- Penulis: Tim Redaksi


Saat ini belum ada komentar