Indo1 Nasional – Pihak kepolisian telah mengembangkan kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Polisi kemudian mengamankan sang istri serta mertuanya.
Polisi menduga sang istri yang berinisial DA itu menyebarkan paham radikal ke suaminya RMN, yang akhirnya meledakkan dirinya dengan bom di Mapolrestabes Medan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, DA terpapar lebih dahulu paham radikalisme sebab sering berkomunikasi dengan salah seorang napidana terorisme berinisal I. Dedi menyebut, komunikasi masih terjalin hingga Rabu malam.