Dalam FJD ini imbuh dia, Satuan KBR Pasukan Gegana mengikutsertakan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian Perdaganga. Untuk menambah pemahaman, materi, wawasan khususnya stake holder di pelabuhan, bandara hingga perbatasan.
“Agar pengawasan inter-organisasi ini dapat mengidentifikasi dan mencegah masuknya bahan berbahaya kimia ilegal yang masuk lewat darat, laut dan udara. Sebab kalau bahan berbahaya kimia ini jatuh ketangan teroris bisa dipergunakan untuk bahan peledak,” imbuhnya.
U, pembinaan dan penegakan hukum terkait peredaran atau pendistribusian kimia.
“Out come yang diharapakan dari FJD ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan publik dalam hal pemetaan, menginventarisir, pengawasan dan pengamanan dalam hal pendistribusian bahan-bahan kimia berbahaya jangan sampai disalahgunakan kelompok tertentu yang membahayakan, termasuk ancaman bom yang bisa dimanfaatkan terorisme,” papar dia.

Discussion Sinergi Inter- Organisasi dengan tema “Dalam Penanggulangan Kejahatan Bahan Berhaya Kimia ” di salah satu hotel di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
Selanjutnya, bagaimana dengan izin membeli bahan berbahaya kimia?.
Desman menjelaskan, sebenarnya dari segi perizinan dan pengawasan untuk masuknya bahan-bahan kimia ke Indonesia sudah bagus.
Justru yang menjadi konsen adalah pengawasan bahan berbahaya kimia yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan maupun bandara mengingat negara kita adalah negara kepulauan yang luas untuk di jangkau.
“Salah satu tujuan FJD ini adalah memecahkan masalah itu, bagaimana keterbatasan SDM suatu instansi dapat saling mendukung instansi lainnya, mulai dari Imigrasi, bea cukai dll,” jelas Desman.
Lebih lanjut, jelas Desman, izin dan pengawasan peredaran bahan kimia selama ini sudah cukup ketat. Sudah ada PP Kementerian Perindustrian Perdagangan yang mengatur tentang penjualan bahan-bahan kimia.
“Mengenai siapa yang membeli harus jelas, dalam jumlah berapa serta izinnya seperti apa bahkan sampai penyimpanan pun diatur disitu,” pungkas Desman memaoarkan. (ird/vap/I1)