- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu Jika Pakai Dana Kampanye Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi

Indo1.id – Sesuai dengan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Begitu juga yang disampaikan Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Beliau menyatakan aturan itu juga termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Idham juga Menyatakan, nantinya selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017:

“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Diinfokan sebelumya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Disambut Bak Presiden di Konsolidasi Gerindra Bogor

Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

“Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir,” begitulah bunyai pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Anies Masih Diragukan Jadi Capres 2024? Ini Analisisnya Politisi Senior !!

Terakhir Idham menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyumbangkan dana ilegal kepada peserta pemilu, karena perihal sumbangan masyarakat harus sesuai dengan ayat 4 pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan