Indo1.id – Ungkapan Agnes Monica (Agnes Mo) bahwa dirinya tidak ada hubungan darah dengan Indonesia kecuali hanya lahir diindonesia saat diwawancara di sebuah acara kini mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat Indonesia.
Termasuk, turut berkomenta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Dia meminta pada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnes Monica.
“Perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya (Agnes) ,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu 27 Nopember 2019.
Hikmahanto mengatakan, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo sangat perlu dilakukan.
Tujuannya untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia (Agnes) sedang berada di luar negeri.
“Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” kata dia.