Hikmahanto Juwana Minta Imigrasi Cek Kewarganegaraan Agnes Mo
- account_circle Indriana
- calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
- print Cetak

Hikmahanto Juwana Minta Imigrasi Cek Kewarganegaraan Agnes Mo
Indo1.id – Ungkapan Agnes Monica (Agnes Mo) bahwa dirinya tidak ada hubungan darah dengan Indonesia kecuali hanya lahir diindonesia saat diwawancara di sebuah acara kini mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat Indonesia.
Termasuk, turut berkomenta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Dia meminta pada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnes Monica.
“Perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya (Agnes) ,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu 27 Nopember 2019.
Hikmahanto mengatakan, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo sangat perlu dilakukan.
Tujuannya untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia (Agnes) sedang berada di luar negeri.
“Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” kata dia.
Namun demikian, dirinya menjelaskan Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli.
Hal itu berdasarkan atas Undang-undang Kewarganegaraan.
“Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” tras dia.
Ia menambahkan, bila orangtua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo ada kemungkinan diperoleh secara tidak sah.
Kemudian, jika ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.
“Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” tandasnya(i1*)
- Penulis: Indriana


Saat ini belum ada komentar