“Saya katakan First Travel sudah susah. Kenapa susah? Karena sudah diputuskan di pengadilan, asetnya dikembalikan kepada pemerintah ya, pada negara,” kata Fachrul di DPR RI, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Namun, Fachrul belum bisa memfinalisasi keinginannya tersebut. Kemenag lebih dulu hendak menginvetarisasi latar belakang korban First Travel untuk menentukan siapa yang bakal dibantu.
Untuk diketahui, kasus First Travel memasuki babak terbaru. Aset First Travel yang berjumlah hampir Rp 1 triliun kini hanya tersisa sekitar Rp 25 miliar, artinya sebanyak Rp 880 miliar aset First Travel lenyap.
Saat masih beroperasi, First Travel sendiri memasang tarif sebesar Rp 14,5 juta untuk perjalanan umrah selama 9 hari. Setidaknya ada 63 ribu lebih jemaah yang telah membayar namun tidak diberangkatkan umrah.
Jika dikalkulasikan, dari total 63 ribu jamaah tersebut maka total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar.
Namun, dalam sidang putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi disebut aset First Travel yang merupakan uang kerugian jamaah itu hanya terselamatkan sebesar Rp 25 miliar dan akan dirampas untuk negara.(ird/I1*)