- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Fadjroel: Tidak Diperlukan lagi Perppu

  • Bagikan
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman

Indo1 Nasional – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengharapkan Presiden Joko Widodo ‘Jokowi’ mengeluarkan Perppu KPK pada hari Anti Korupsi 9 Desember nanti, sepertinya tak akan kesampaian. Pihak Istana menegaskan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan perppu tersebut.

“Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi,” ujar Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 Nopember 2019.

Fadjroel menjelaskan Perppu KPK tidak diperlukan lagi.

“Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu,” ujarnya.

Baca Juga :  Deddy Mizwar Tinggalkan Demokrat Pindah ke Partai Gelora

Ia pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, papar dia, ketidak siapanlah yang sering kali MK menolak pengajuan uji materi.

“Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya,” papar Fadjroel.

Baca Juga :  Mitos di Seputar Istana Batu Tulis, Antara Fakta dan Legenda

Sementara itu, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tidak menjadi lemah harus semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal yang lainnya.

“Kan, kalaupun ditolak, karena saya sering melakukan juga, beracara di MK. kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. Nanti kalau ada yang maju lagi, biasanya mengambil mengambil pasal yang lain, atau pasal tersebut, tapi dengan cara pandang yang berbeda,” pungkasnya.(vap/I1*/detik)

Baca Juga :  Viral Parodi Indonesia Raya, Ini Jawaban Kedubes Malaysia

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan