Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Wawan Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil data verifikasi korban bencana banjir bandang dan longsor pada pekan depan.
Wawan juga menjelaskan bahwa data verifikasi itu nantinya akan diberikan kepada BNPB. BNPB nantinya akan memberikan dana stimulan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
Oleh sebab itu, pihaknya kini terus melakukan verifikasi pendataan rumah yang rusak. Termasuk diantaranya apakah mereka berada di kawasan proyek Waduk Karian atau tidak. Selain itu juga, apakah rumah mereka dapat dihuni pasca-bencana alam.
“Kami berharap verifikasi itu benar-benar tepat sasaran, karena penilaiannya melibatkan instansi terkait,” ujar Wawan. (I1AA12)