“Dan ada PD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan yaitu mulai pelindung kepala, baju tahan panas dan sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau Sepatu Harviks, ” ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait tentang iuran BPJS, adalah pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada.
“Yaitu sebesar Rp. 1,7 juta rupiah yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang serius, untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima, ” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Depok tersebut.
Terkait pemecatan atau permintaan mundur petugas Damkar apapun yang dikeluarkan terhadap Saudara Sandi terkait dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik.
“Proses Klarifikasi yang dilakukan oleh pihak internal, maupun dari aparat penegak hukum dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku, ” tuturnya.(vap/I1*)