Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Adapun para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kasus ini mencuat saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyamaran.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif COVID-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran.