indo1.id – Wisatawan asing kini dapat memasuki pulau Bintan dan Batam di Indonesia tanpa karantina, selain Bali.
Berdasarkan surat edaran gugus tugas COVID-19 Indonesia yang dikeluarkan pada Selasa 8 Maret 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.
Wisatawan dari luar negeri dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.