Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). “Pengembangan destinasi wisata hiu paus juga sudah memiliki master plan sejak tahun 2016 lalu.
Meski begitu, tantangannya bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus selesai.