EY akan di ancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Jo 27 ayat 1. Panit Subdit V Siber AKP Welliwanto Malau menjelaskan, dari rekaman video yang sudah dijadikan alat bukti, terlihat dan terbukti tersangka EY melakukan live menggunakan akun instagram pribadinya memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung akun live-nya. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, akun Instagram, KTP, sim card dan baju yang digunakan saat live.