Sesuai dengan materi pembahasan diatas Sugi menerangkan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyebutkan yang termasuk kategori anak adalah yang berusia kurang dari 18 Tahun.
“Selain itu dalam Undang – undang perlawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 Tahun dan laki – laki 19 Tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 Tahun bagi perempuan maupun laki – laki” terangnya.
Lebih jauh dia juga memaparkan tentang kasus kekerasan pada anak, terkait jumlah kekerasan pada anak menurut data dari siga.dp3a.semarang.go.id mengalami peningkatan.