Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dan Kekerasan Pada Anak Bersama Anggota DPRD Kota Semarang

  • Bagikan
H. Sugi Hartono S.sos.I Anggota DPRD Kota Semarang saat memaparkan materi di depan warga Sembungharjo di Aula Kantor Kecamatan Genuk Jl.Dong Biru No 12 Genuksari

Sesuai dengan materi pembahasan diatas Sugi menerangkan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyebutkan yang termasuk kategori anak adalah yang berusia kurang dari 18 Tahun.

Drs. Suroto Camat Genuk

“Selain itu dalam Undang – undang perlawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 Tahun dan laki – laki 19 Tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 Tahun bagi perempuan maupun laki – laki” terangnya.

Lebih jauh dia juga memaparkan tentang kasus kekerasan pada anak, terkait jumlah kekerasan pada anak menurut data dari siga.dp3a.semarang.go.id mengalami peningkatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan