Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dan Kekerasan Pada Anak Bersama Anggota DPRD Kota Semarang

  • Bagikan
H. Sugi Hartono S.sos.I Anggota DPRD Kota Semarang saat memaparkan materi di depan warga Sembungharjo di Aula Kantor Kecamatan Genuk Jl.Dong Biru No 12 Genuksari

“Selain itu dalam Undang – undang perlawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 Tahun dan laki – laki 19 Tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 Tahun bagi perempuan maupun laki – laki” terangnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Subang, Wali Kota Depok Beri Bantuan Bagi Para Korban

Lebih jauh dia juga memaparkan tentang kasus kekerasan pada anak, terkait jumlah kekerasan pada anak menurut data dari siga.dp3a.semarang.go.id mengalami peningkatan.

“Data menunjukan anak usia 0-5 Tahun 6 persen, 6-12 Tahun 33 persen dan usia 13-18 Tahun 37 persen” paparnya

Acara ini sendiri di mulai pada pukul 13.00 Wib dan di hadiri oleh masyarakat khususnya warga kelurahan Sembungharjo, dari pantauan tim Indo1.id sempat berbincang dengan warga RW 07 Mbak Iin (45) sapaan akrabnya ” ada lima orang perwakilan dari kampung kami yaitu Darmi (47) Sholekah (35) Siswanto (48) dan Sekti (42) ” tuturnya

Baca Juga :  Air Terjun Tirto Wening Semarang Jawa Tengah.

Di tanya lebih lanjut tentang acara ini, dia menjawab ” bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang kepedulian orang tua terhadap anak ” pungkasnya.

Sebagai penutup, Camat Genuk Drs. Suroto sedikit menambahkan “peran orang tua dalam hal ini sangat penting untuk menjaga tumbuh kembangnya anak dalam menghadapi masalah yang timbul di sebabkan oleh pergaulan maupun di lingkungan sekitarnya”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan