Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Berikut Golongan yang Berhak Menerimanya.

  • Bagikan
Ilustrasi

Indo1.id II Impian menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak masyarakat Indonesia dari dulu.

Profesi menjadi PNS masih menjadi profesi yang sangat menjanjikan dan diperebutkan banyak orang.

Banyak sekali setiap tahunnya orang-orang yang mengikuti CPNS untuk bisa lulus menjadi PNS.

Memang menggiurkan kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.

Baca Juga :  Aplikasi Cek Penerima Bansos 2023, Pastikan Dirimu Terdaftar Dengan Mudah!

Tidak hanya selama mereka bekerja, PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.

Dari tunjangan pensiun inilah, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.

Adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.

Yang menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut?

Baca Juga :  Viral Netizen Bandingkan Lampu Penerangan Jalan di Depok dan Bekasi, Mana yang Lebih Terang?

Anggaran dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan