“Bisa, karena yang kita (Polri) kasuskan adalah perkara perbuatan pidananya bukan perdatanya,” jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan damai merupakan upaya pendekatan melalui restoratif justice terhadap dua pihak yang berperkara dalam hal ini perkara pidana. Kesepakatan damai itu juga nantinya akan menjadi dasar bagi penuntut umum dalam mendakwa serta bagi hakim dalam memutus perkara sehingga kedua belah pihak mendapatkan hukum yang adil dan bermanfaat.
Irwasda juga menjawab keluh kesah warga yang seringkali menemukan adanya rumah kontrakan atau kost yang ternyata menjadi tempat sembunyi pelaku kejahatan. Terkait hal itu, dirinya mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap warga di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat agar berani melaporkan secara berjenjang lewat babinkamtibmas yg ada dikelurahan, karena saya yakin kita semua dekat dengan babinkamtibmas,” pungkasnya
Menurut Irwasda, Polri tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas tanpa peran serta dan dukungan dari masyarakat. Melalui hadirnya bhabinkamtibmas di masyarakat,