Turis Asing Dilarang Sewa Motor Di Bali Dan Wajib Pakai Mobil Travel.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
- print Cetak

πΆππ‘ππ‘ππ πππππ π΅πππ, π ππππ ππππππ’πππ πππ§ππ ππππ ππβππ πΉππππ’πππ βπππππ ππ€ππ πππππ‘ 2023, πππ ππππβ ππππ 171 πππ΄ π¦πππ πππππππππ πππ‘πππ‘ππππ ππππ’ ππππ‘ππ .
indo1.id – Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor. Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.
Jadi wisatawan asing minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19, katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali di Kota Denpasar, Minggu 12 Maret 2023.
Pelanggaran lalu lintas
Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.
Mengapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata, ujarnya.
Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen, tegasnya.
Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM, tambahnya.
Pengawasan di 3 lokasi
Pemerintah Provinsi Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar.
Menurut Koster, tiga wilayah ini menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Pulau Dewata.
Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, kata Koster.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar