Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak. Silakan 5 menit, kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Hinca pun naik ke atas podium. Mewakili fraksi partainya, dia menyatakan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Alasannya beragam. Perppu Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan pembuat undang-undang untuk melibatkan masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja disusun dengan minimnya pelibatan aspirasi publik. Elemen masyarakat sipil juga kesulitan mengakses materi perppu ini selama proses penyusunan.
Substansi Perppu Cipta Kerja pun dinilai tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Artinya keluarnya Perppu Cipta kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif sehingga esensi demokrasi diacuhkan, ucap Hinca.
Tak hanya cacat secara formil, Hinca mengatakan, tak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, syarat penerbitan perppu salah satunya yakni jika ada situasi kegentingan memaksa.