Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Chairal Zikri Mengajukan Gugatan PMH Terhadap PT. Rizki Mustika Abadi di PN Tanggerang

Chairal Zikri Mengajukan Gugatan PMH Terhadap PT. Rizki Mustika Abadi di PN Tanggerang

  • account_circle Ari arjuno
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • print Cetak

indo1.id – Kisruh antara direksi dan komisaris PT. Rizki Mustika Abadi (PT.RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 yang berlokasi di Sawangan, Depok. masih berlanjut.

Buntut dari tindakan Komisaris yang telah memberhentikan direksi perusahaan secara sepihak, tak terima atas permasalahan ini, direksi perusahaan pun akhirnya mengambil langkah hukum.
 
Mantan Direksi PT. RMA ‘ Chairal Zikri ‘ telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur PT. RMA dan Perusahaan tersebut.
 
Akibat diberhentikan dari Jabatan Direktur PT. RMA dan tidak dibayarkannya Uang Sisa Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasi serta Pemotongan Gaji Penggugat selama kurang 2 tahun, akhirnya Chairal Zikri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama & PT. Rizky Mustika Abadi (PT.RMA) pada Pengadilan Negeri Tanggerang melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Bondan Sugiharto, SH Dkk.
 
Melalui keterangan tertulisnya kepada inilahdepok.id selaku kuasa hukum, Bondan menjelaskan kronologis perkaranya sebagai berikut :
 
1. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT. RIzki Mustika Abadi meminta dan mendesak Klien Kami untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ke-5 (Kelima) bidang tanah Milik PENGGUGAT yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978, namun Klien Kami MENOLAK DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN bahwa PENGGUGAT akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dimaksud, apabila PARA TERGUGAT langsung membayar HAK KLIEN KAMI terhadap kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,- dan/atau terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian dan/atau Surat Pernyataan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan :

“KAPAN AKAN MEMABAYAR LUNAS UANG PENGHARGAAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SELURUHNYA, Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERGUGAT” ;

2. Bahwa selanjutnya KLIEN KAMI melayangkan Surat Undangan dan Somasi I (Pertama), Nomor : 037/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022 kepada PARA TERGUGAT melalui Kuasa Hukum KLIEN KAMI namun PARA TERGUGAT tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi I KLIEN KAMI;

3. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi II (Kedua), Nomor : 038/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, namun PARA TERGUGAT juga tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi II KLIEN KAMI;

4. Bahwa kemudian pada tanggal 02 Agustus 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi III (Ketiga), Nomor : 042/B/SOMASI-DSB/INP/VIII/2022, barulah terbangun komunikasi dengan PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi untuk menjadwalkan Mediasi pada tanggal 12 Agustus 2022 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :

a. Bahwa PARA TERGUGAT hanya ingin membayar sisa Uang Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);

b. Bahwa PARA TERGUGAT menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Bidang tanah berupa SHM No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama KLIEN KAMI untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;

c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) belum dapat dipenuhi dengan alasan DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi harus menyampaikan hal ini kepada PARA TERGUGAT terlebih dahulu;

5. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi mengundang PENGGUGAT untuk Mediasi Ke-2 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :

a. Bahwa PARA TERGUGAT tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);

b. Bahwa PARA TERGUGAT tetap pada pendiriannya menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Sertifikat, dengan Nomor SHM 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama PENGGUGAT untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;

c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) PARA TERGUGAT menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan/atau mengembalikan HAK KLIEN KAMI tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima;

Oleh karena itu, terhadap hal yang telah saya uraikan di atas menguatkan dan meneguhkan klien kami utk mengajukan Gugatan PMH terhadap PT. Rizki Mustika Abadi pada Pengadilan Negeri Tanggerang.

Iapun berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aqua dapat memutuskan perkara tersebut secara bijak dan adil sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di dalam Masyarakat & Perusahaan juga harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). jelas Bondan menutup.***

  • Penulis: Ari arjuno

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Ponsel Terbaik Termurah di Tahun 2023: Performa dan Kualitas yang Tak Kalah dengan Ponsel Kelas Atas

    5 Ponsel Terbaik Termurah di Tahun 2023: Performa dan Kualitas yang Tak Kalah dengan Ponsel Kelas Atas

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Ponsel merupakan salah satu barang elektronik yang paling banyak dicari dan digunakan oleh masyarakat. Ponsel tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat hiburan, informasi, dan produktivitas. Oleh karena itu, banyak orang yang menginginkan ponsel dengan spesifikasi dan fitur yang canggih, namun dengan harga yang terjangkau. Di tahun 2023, beberapa produsen […]

  • Kapolri: Kebijakan Ganjil-Genap Mudik Batal, Rekayasa Lalu Lintas Tetap Dilakukan

    Kapolri: Kebijakan Ganjil-Genap Mudik Batal, Rekayasa Lalu Lintas Tetap Dilakukan

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan bahwa kebijakan ganjil-genap di jalan tol pada masa pembatasan kendaraan arus mudik Idulfitri 1444 H/Lebaran 2023 telah dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sigit setelah melakukan peninjauan terhadap arus mudik di gedung Jasa Marga gerbang tol Cikatama pada Rabu malam (19/4/2023). “Saya kira kebijakan ganjil-genap sudah terlambat […]

  • Kayu Galih Asem: Mitos dan Keyakinan dalam Dunia Kepemimpinan

    Kayu Galih Asem: Mitos dan Keyakinan dalam Dunia Kepemimpinan

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Kayu Galih Asem, yang dikenal sebagai Kayu “Satria Pandhita,” semakin menjadi perbincangan di kalangan individu yang mencari keberuntungan dalam dunia kepemimpinan. Kayu ini dipercaya memiliki energi metafisik khusus yang dapat membantu seseorang meraih jabatan yang diidamkannya. Energi metafisik yang terkandung dalam kayu ini berasal dari inti (galih) pohon asem atau asam. Dipercaya bahwa […]

  • Huawei Resmi Meluncurkan Huawei Nova 13i, Prosesor Qualcomm Snapdragon 680

    Huawei Resmi Meluncurkan Huawei Nova 13i, Prosesor Qualcomm Snapdragon 680

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Huawei telah resmi meluncurkan Huawei Nova 13i, smartphone terbaru yang menawarkan spesifikasi menarik dengan harga kompetitif. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai fitur, spesifikasi, dan harga dari Huawei Nova 13i. Desain dan Layar Huawei Nova 13i hadir dengan desain modern dan elegan, dilengkapi layar LCD 6,7 inci beresolusi FHD+ 1080 × 2388 piksel. Layar ini mendukung […]

  • Warga Gubug, Menuntut Dampak Pengeboran Gas Di Wilayahnya.

    Warga Gubug, Menuntut Dampak Pengeboran Gas Di Wilayahnya.

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id II Pengeboran gas PT TIS berdampak pada warga Desa gubug dan Desa Pranten, Kecamatan Kubu, Kabupaten Grobogen, Jawa Tengah. Mereka masih menunggu janji perusahaan untuk dilaksanakan. Di mana mereka berjanji untuk bertanggung jawab atas warga yang terkena dampak. Salah satu perwakilan warga dari Desa Gubug ‘umar’ menyatakan, pihaknya ingin ada kejelasan soal pembangunan kembali […]

  • Impor Kereta Rel Listrik (KRL) Bekas Yang Diminta Oleh PT KCI Tidak Direkomendasikan Pemerintah.

    Impor Kereta Rel Listrik (KRL) Bekas Yang Diminta Oleh PT KCI Tidak Direkomendasikan Pemerintah.

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – PT KCI, perusahaan pengelola layanan kereta api di Jabodetabek, mengalami kendala dalam meningkatkan kapasitas layanannya. Perusahaan tersebut meminta izin untuk mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari luar negeri. Namun, Pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, menyatakan bahwa impor KRL bekas tidak direkomendasikan. Seto menjelaskan bahwa […]

expand_less