Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
- print Cetak

π·ππ‘πππ πππππ π πππππ π΄ππ’π ππππ ππππππ π·ππ‘ππ‘πππππ ππππ πππππ πΎππ π’π π·π’ππππ πΊπππ‘ππππππ π. (πΉππ‘π πΌππ’π π‘πππ π ππππππππ1)
indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Pada perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali pada Kamis (30/3/2023).
Rafael diduga telah menerima gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar