DKPP Menilai, Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Terkait Hubungannya Dengan Hasnaeni.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
- print Cetak

π·ππ€ππ πΎπβπππππ‘ππ ππππ¦πππππππππ ππππππ’ πππππππ, πΎππ‘π’π πΎππ πππππ’ππ‘π πππππππππ πΎπππ πΈπ‘ππ ππππ¦πππππππππππ ππππππ’ πππππππ‘ π»π’ππ’ππππππ¦π π·πππππ π»ππ πππππ. (πΉππ‘π ππ€ππ‘π‘ππ π΄π π’ππ π)
Indo1.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, terkait hubungannya dengan Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’, Ketua Umum Partai Republik Satu.
Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Hasnaeni, yang membayar tiket perjalanan tersebut.
Hasyim melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta, padahal seharusnya ia memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh kampus di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.
Tindakan Hasyim dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak pantas dilakukan dengan kapasitas dan jabatannya.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni, yang terbukti dari komunikasi intensif mereka di luar kepentingan Pemilu.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar