Impor Kereta Rel Listrik (KRL) Bekas Yang Diminta Oleh PT KCI Tidak Direkomendasikan Pemerintah.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
- print Cetak

๐ผ๐๐๐๐ ๐พ๐๐๐๐ก๐๐ ๐ ๐๐ ๐ฟ๐๐ ๐ก๐๐๐ (๐พ๐ ๐ฟ) ๐ต๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ท๐๐๐๐๐ก๐ ๐๐๐โ ๐๐ ๐พ๐ถ๐ผ ๐๐๐๐๐ ๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ก๐โ. (๐น๐๐ก๐ ๐ผ๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐ ๐ฝ๐๐๐๐๐๐๐๐)
Indo1.id – PT KCI, perusahaan pengelola layanan kereta api di Jabodetabek, mengalami kendala dalam meningkatkan kapasitas layanannya.
Perusahaan tersebut meminta izin untuk mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari luar negeri. Namun, Pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, menyatakan bahwa impor KRL bekas tidak direkomendasikan.
Seto menjelaskan bahwa keputusan sementara ini didasarkan pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Review tersebut menunjukkan beberapa pertimbangan utama terkait impor KRL bekas.
Pertama, rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung pengembangan industri nasional. Kedua, Kementerian Perdagangan menolak permohonan dispensasi impor KRL tersebut karena pemerintah sedang fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.
Ketiga, KRL bekas yang akan diimpor tidak memenuhi kriteria barang modal bukanbaru yang dapat diimpor berdasarkan PP No.29/2021 dan Permendag.
Keempat, BPKP menilai impor KRL bekas kurang tepat karena beberapa unit masih bisa dioptimalkan penggunaannya.
Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tidak merekomendasikan untuk melakukan impor KRL bekas yang diminta oleh PT KCI. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan impor yang diterapkan sejalan dengan upaya peningkatan produksi dalam negeri dan mendukung pengembangan industri nasional.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar