Kemenlu juga menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak menjadi rujukan dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah.
Pedoman tersebut mengatur bahwa Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel, dan tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.
Poin tersebut tercantum dalam Bab X tentang hal khusus dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.