Namun, Polres Cilegon akan meninjau jarak tempuh dan kepadatan lalu lintas sebelum menentukan jalur alternatif bagi pemudik. Dengan menggunakan Jalan Lingkar Selatan, jarak ke Pelabuhan Ciwandan adalah 18 km, sedangkan melalui jalur dalam kota adalah 24 km. Selain itu, bergabungnya kendaraan roda dua dan kendaraan besar seperti truk di jalur yang sama dapat membahayakan keselamatan para pengendara.
Pemisahan arus lalu lintas antara kendaraan roda dua dan kendaraan besar yang menuju Pelabuhan Ciwandan dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Medan jalan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan tidak cukup layak untuk dilalui oleh kendaraan roda dua karena banyak jalan tanjakan curam di lokasi.
Perlu diketahui bahwa pada H-7 menjelang Lebaran, para pemudik yang menggunakan sepeda motor dan truk tidak diperbolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten. Sebagai alternatif, pemudik kendaraan roda dua harus menggunakan Pelabuhan Ciwandan untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni di Lampung.