Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah.
Ini dilakukan agar hukum bayar zakat fitrah Ramadhan 2023 secara online tetap sah.
Melakukan pembayaran zakat fitrah secara online memberi kemudahan dan kepraktisan bagi umat muslim yang tak sempat datang ke masjid.