SKB ini merupakan tambahan dari SKB yang telah diterbitkan pada 5 April 2023 untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.