Indo1.id – Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, dan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menanggapi semua laporan, khususnya keluhan, terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Pusat Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup pada 28 April 2023.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa mereka akan segera mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti semua laporan terkait pembayaran THR 2023 melalui Pusat Keluhan THR, terutama keluhan yang diterima.