Indo1.id – Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020β2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan penahanan ketiga tersangka tersebut.
Mereka adalah Dirut BAKTI Kominfo, AAL; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI tahun 2020, YS.
Peran mereka dalam kasus ini