Inilah Peran dari 3 Orang Tersangka dalam Korupsi BTS Kominfo

  • Bagikan
3 π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Ž πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘’π‘π‘ π‘– 𝐡𝑇𝑆 πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘›π‘“π‘œ, π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘›π‘¦π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘”-π‘šπ‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘” (πΊπ‘Žπ‘‘π‘Ÿπ‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan penahanan ketiga tersangka tersebut.

Mereka adalah Dirut BAKTI Kominfo, AAL; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI tahun 2020, YS.

Baca Juga :  Cara Buka Situs Diblokir Kominfo Tanpa VPN, Jangan Buat Aneh Aneh Ya!

Peran mereka dalam kasus ini

Tersangka AAL

AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang menghambat peserta lain dan mengamankan harga pengadaan yang di-mark-up.

Tersangka GMS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan