Inilah Peran dari 3 Orang Tersangka dalam Korupsi BTS Kominfo

  • Bagikan
3 π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Ž πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘’π‘π‘ π‘– 𝐡𝑇𝑆 πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘›π‘“π‘œ, π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘›π‘¦π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘”-π‘šπ‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘” (πΊπ‘Žπ‘‘π‘Ÿπ‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan penahanan ketiga tersangka tersebut.

Mereka adalah Dirut BAKTI Kominfo, AAL; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI tahun 2020, YS.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sidak Ke Desa Sriwulan, Daerah Terdampak Rob Tinggi di Sayung Demak

Peran mereka dalam kasus ini

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan