Indo1.id – Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020β2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan penahanan ketiga tersangka tersebut.
Mereka adalah Dirut BAKTI Kominfo, AAL; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI tahun 2020, YS.
Peran mereka dalam kasus ini
Tersangka AAL
AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang menghambat peserta lain dan mengamankan harga pengadaan yang di-mark-up.
Tersangka GMS